Sunday, October 7, 2018

Sejarah Ppp Lengkap

Partai Persatuan Pembagunan (PPP) didirikan tanggal 5 Januari 1973, sebagai hasil fusi politik empat partai Islam, yaitu Partai Nadhlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti. Fusi ini menjadi simbol kekuatan PPP, yaitu partai yang bisa mempersatukan aneka macam faksi dan kelompok dalam Islam. Untuk itulah masuk akal bila PPP sekarang memproklamirkan diri sebagai “Rumah Besar Umat Islam.”

PPP didirikan oleh lima deklarator yang merupakan pimpinan empat Partai Islam penerima Pemilu 1971 dan seorang ketua kelompok persatuan pembangunan, semacam fraksi empat partai Islam di DPR. Para deklarator itu adalah;
* KH Idham Chalid, Ketua Umum PB Nadhlatul Ulama;
* H.Mohammad Syafaat Mintaredja, SH, Ketua Umum Partai Muslimin Indonesia (Parmusi);
* Haji Anwar Tjokroaminoto, Ketua Umum PSII;
* Haji Rusli Halil, Ketua Umum Partai Islam Perti; dan
* Haji Mayskur, Ketua Kelompok Persatuan Pembangunan di Fraksi DPR.

 sebagai hasil fusi politik empat partai Islam Sejarah PPP Lengkap

Lihat juga :
=> Sejarah PKB Lengkap
=> Sejarah Partai Gerindra
=> Biografi Gus Dur Lengkap
=> Biografi Megawati Soekarno Putri

PPP berasaskan Islam dan berlambangkan Ka'bah. Akan tetapi dalam perjalanannya, akhir tekanan politik kekuasaan Orde Baru, PPP pernah menanggalkan asas Islam dan memakai asas Negara Pancasila sesuai dengan sistem politik dan peratururan perundangan yang berlaku semenjak tahun 1984. Pada Muktamar I PPP tahun 1984 PPP secara resmi memakai asas Pancasila dan lambang partai berupa bintang dalam segi lima. Setelah tumbangnya Orde Baru yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998 dan ia digantikan oleh Wapres B.J.Habibie, PPP kembali memakai asas Islam dan lambang Ka'bah. Secara resmi hal itu dilakukan melalui Muktamar IV simpulan tahun 1998. Walau PPP kembali mengakibatkan Islam sebagai asas, PPP tetap berkomitemen untuk mendukung keutuhan NKRI menurut Pancasila.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 AD PPP yang ditetapkan dalam Muktamar VII Bandung 2011 bahwa: “Tujuan PPP yaitu terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, sejahtera lahir batin, dan demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila di bawah rida Allah Subhanahu Wata’ala.”


Ketua Umum DPP PPP yang pertama yaitu H.Mohammad Syafaat Mintaredja, SH yang menjabat semenjak tanggal 5 Januari 1973 hingga tahun 1978. Selain jabatan Ketua Umum pada awal berdirinya PPP juga mengenal presidium partai yang terdiri dari KH.Idham Chalid sebagai Presiden Partai, H.Mohammad Syafaat Mintaredja, SH, Drs.H.Th.M.Gobel, Haji Rusli Halil dan Haji Masykur, masing-masing sebagai Wakil Presiden.

Ketua Umum DPP PPP yang kedua yaitu H. Jailani Naro, SH. Dia menjabat dua periode. Pertama tahun 1978 ketika H.Mohammad Syafaat Mintaredja mengundurkan diri hingga diselenggarakannya Muktamar I PPP tahun 1984. Dalam Muktamar I itu Naro terpilih lagi menjadi Ketua Umum DPP PPP.

Ketua Umum DPP PPP yang ketiga yaitu H. Ismail Hasan Metareum, SH, yang menjabat semenjak terpilih dalam Muktamar II PPP tahun 1989 dan kemudian terpilih kembali dalam Muktamar III tahun 1994.

Ketua Umum DPP PPP yang keempat yaitu H. Hamzah Haz yang terpilih dalam Muktamar IV tahun 1998 dan kemudian terpilih kembali dalam Muktamar V tahun 2003. Hasil Muktamar V tahun 2003 juga memutuskan jabatan Wakil Ketua Umum Pimpinan Harian Pusat DPP PPP, yang dipercayakan muktamar kepada mantan Sekjen DPP PPP, H. Alimawarwan Hanan,SH.

Ketua Umum DPP PPP yang kelima yaitu H. Suryadharma Ali yang terpilih dalam Muktamar VI tahun 2007 dengan Sekretaris Jenderal H. Irgan Chairul Mahfiz sedangkan Wakil Ketua Umum dipercayakan oleh muktamar kepada Drs. HA. Chozin Chumaidy. H. Suryadharma Ali kemudian terpilih kembali menjadi Ketua Umum untuk Masa Bakti 2011-2015 melalui Muktamar VII PPP 2011 di Bandung

PPP sudah mengikuti sebanyak enam kali semenjak tahun 1977 hingga pemilu dipercepat tahun 1999 dengan hasil yang fluktuatif, turun naik.
1.Pada Pemilu 1977 PPP meraih 18.745.565 bunyi atau 29,29 persen). Sedangkan dari sisi perolehan kursi, PPP mendapat 99 dingklik atau 27,12 persen dari 360 dingklik yang diperebutkan.

2.Pada Pemilu 1982 PPP meraih 20.871.800 bunyi atau 27,78 persen. Dari perolehan kursi, PPP mendapat 94 dingklik atau 26,11 persen dari 364 dingklik yang diperebutkan.

3.Pada Pemilu 1987 PPP meraih 13.701.428 bunyi arau 15,97 persen. Sedangkan dari perolehan kursi, PPP meraih 61 dingklik atau 15,25 persen dari 400 dingklik yang diperebutkan.

4.Pada Pemilu 1992 PPP meraih 16.624.647 bunyi atau 14,59 persen. Dari sisi perolehan dingklik PPP meraih 62 dingklik atau 15,50 persen dari 400 dingklik yang diperebutkan.

5.Pada Pemilu 1997 PPP meraih 25.340.018 suara. Sedangkan dari sisi perolehan kursi, PPP meraih 89 dingklik atau 20,94 persen dari 425 dingklik yang diperebutkan.

6.Pada Pemilu 1999 PPP meraih 11.329.905 bunyi atau 10,71 persen. Dari sisi perolehan kursi, PPP meraih 58 dingklik atau 12,55 persen dari 462 dingklik yang diperebutkan.

7.Pada Pemilu 2004 PPP meraih 9.248.764 atau 8,14 persen. Dari sisi perolehan kursi, PPP tetap meraih 58 dingklik atau 10,54 persen dari 550 dingklik yang diperebutkan.

8.Pada Pemilu 2009 PPP meraih 5,5 juta bunyi atau 32 persen. Dari sisi perolehan kursi, PPP memperoleh 38 dingklik dari 550 dingklik yang diperebutkan.

Daerah yang menunjukkan konstribusi perolehan dingklik atau sebaliknya tidak menunjukkan konstribusi dingklik bagi PPP adalah:

1.Pada Pemilu 1977, PPP meraih dingklik pada 22 provinsi atau 84,62 persen dari 26 provinsi. Provinsi yang tidak menghasilkan dingklik bagi PPP yaitu Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Irian Jaya.

2.Pada Pemilu 1982, PPP meraih dingklik pada 22 provinsi atau 81,84 persen dari 27 provinsi. Provinsi yang tidak menghasilkan dingklik bagi PPP yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Irian Jaya, dan Timur Timur.

3.Pada Pemilu 1987, PPP meraih dingklik pada 22 provinsi atau 81,84 persen dari 27 provinsi. Provinsi yang tidak menghasilkan dingklik bagi PPP yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Irian Jaya, dan Timur Timur.

4.Pada Pemilu 1992, PPP meraih dingklik pada 18 provinsi atau 66,66 persen dari 27 provinsi. Provinsi yang tidak menghasilkan dingklik yaitu Jambi, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Irian Jaya, dan Timor Timur.

5.Pada Pemilu 1997, PPP meraih dingklik pada 18 provinsi atau 66,66 persen dari 27 provinsi. Provinsi yang tidak menghasilkan dingklik bagi PPP yaitu Jambi, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Irian Jaya, dan Timor Timur.

6.Pada Pemilu dipercepat tahun 1999, PPP meraih dingklik pada 24 provinsi atau 88,88 persen dari 27 provinsi. Provinsi yang tidak menghasilkan dingklik bagi PPP yaitu Bali, Irian Jaya, dan Timur Timur.

7.Pada Pemilu 2004, PPP meraih dingklik pada 23 provinsi atau 69.69 persen dari 33 provinsi. Provinsi yang tidak menghasilkan dingklik bagi PPP yaitu Babel, Kepri, DIY, Bali, NTT, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Irian Jaya Barat, dan Papua

Selama Pemilu yang diselenggarakan pemerintahan sewenang-wenang Orde Baru, PPP selalu berada dalam keadaan tertindas. Kader-kader PPP dengan segala alat kekuasaan Orde Baru dipaksa meninggalkan partai, kalau tidak akan dianiaya. Kalau seniman, tokoh PPP itu tidak akan bisa “manggung” di TVRI, satu-satu stasiun televisi yang dikontrol Pemerintah. Hal ini dialami oleh H. Rhoma Irama, Bajuri yang sekarang dikenal Mat Solar Sopir Bajaj, dan lain-lain. Selama masa Orde Baru banyak kader-kader PPP terutama di tempat yang ditembak, dipukul, dan malah ada yang dibunuh. Saksi-saksi PPP diancam, bunyi yang diberikan rakyat ke PPP dimanipulasi untuk kemenangan Golkar, mesin politik Orde Baru. Kaprikornus kalau ada yang menyatakan PPP yaitu kepingan dari Orde Baru sangat tidak beralasan.

Namun ada fakta yang terbantahkan bahwa dalam Pemilu 1999, 2004, dan 2009 bunyi PPP selalu turun. Ini merupakan tantangan bagi kepengurusan PPP yang dihasilkan dalam Muktamar VII/2011. Akankah dalam Pemilu 2014 nanti PPP akan Berjaya atau sebaliknya akan punah? Pengurus PPP Masa Bakti 2011-2014, juga kader-kader di masa itu,akan memikul dosa sejarah yang tak akan termaafkan bila pada 2014 nanti PPP terkubur.

Untuk meraih kembali kejayaannya, PPP memproklamirkan diri sebagai “Rumah Besar Umat Islam.” Menurut Wakil Ketua Umum DPP PPP 2011-2015, Lukman Hakim Saifuddin, sebagaimana dijelaskan dalam Rapat Pleno DPP PPP 2011-2015, 21-22 Oktober 2011 di Jakarta, setidak-tidaknya ada tiga pengertian dari “PPP sebagai Rumah Besar Umat Islam”, yaitu:

Pertama, PPP merupakan tempat kembalinya orang Islam, terutama untuk menyalurkan aspirasi dan menindaklanjutinya. Sebagaimana kita maklumi, di masa reformasi banyak eksponen PPP yang pindah ke partai lain atau mendirikan partai baru. Selain itu, banyak organisasi Islam yang merupakan pendiri atau pendukung PPP yang menunjukkan santunan kepada partai politik baru. Namun, di rumah gres itu banyak eksponen PPP yang mengalami kekecewaan. Nah, ketika ini merupakan waktu yang sempurna bagi mereka yang telah meninggalkan PPP untuk kembali lagi berjuang bersama PPP dalam menyalurkan aspirasi umat Islam serta menindaklanjutinya.

Kedua, PPP merupakan tempat bernaung atau berlindung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana kita maklumi, PPP merupakan partai yang paling gigih memperjuangkan aspirasi umat Islam dari aneka macam macam langkah-langkah aneka macam kalangan yang merugikan umat Islam di Indonesia. Hal ini dilakukan semenjak PPP berdiri hingga kini. Sebagai kompensasi atas berdirinya PPP sebagai partai Islam, maka PPP meredam cita-cita sebagian umat Islam itu sendiri untuk mendirikan negara Islam atau mengganti Pancasila dengan asas Islam, sebab ternyata dalam negara Pancasila masih dimungkinkan berdirinya partai Islam yang memiliki kebebasan memperjuangkan aspirasi umat Islam dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, keberadaan PPP dalam konteks NKRI sangat penting.

Ketiga, PPP merupakan tempat untuk menyatukan aspirasi umat Islam dan menindaklanjutinya, sehingga aspirasi umat Islam sanggup terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dilihat dari sisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, pernyataan “PPP sebagai rumah besar umat Islam” merupakan penegasan bahwa PPP merupakan hasil fusi atau adonan dari beberapa partai politik Islam melalui sebuah deklarasi bersama pada 5 Januari 1973 (Miladiyah) bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqa’dah 1392 (Hijriyah). Jadi, kekuatan utama PPP terletak pada kemampuannya untuk membangun dan menggalang kebersamaan di antara partai politik Islam yang melaksanakan fusi dalam PPP.

Banyak yang berpandangan bahwa PPP hanya didirikan oleh 4 partai politik saja, yaitu Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti). Pandangan itu secara de jure dan de facto salah besar. Secara de jure, AD/ART PPP tidak pernah menyebut keempat partai Islam itu sebagai pendiri PPP. AD/ART hanya menyebut bahwa PPP merupakan hasil fusi dari empat partai politik[1]. Ini berarti paratokoh yang merumuskan Mukaddimah AD/ART itu yang semenjak dulu hingga sekarang tidak pernah diubah secara substansial menyadari bahwa selain empat partai politik yang berfusi itu, masih ada organisasi Islam yang menjadi pendukung dari keempat partai politik itu yang harus dimasukkan sebagai pendiri PPP.

Masih secara de jure, Khitthah dan Program Perjuangan PPP juga tidak pernah menyebut keempat partai Islam itu sebagai pendiri PPP, melainkan menyebutnya sebagai pihak yang mendeklarasikan PPP[2]. Deklarasi berasal dari kata declare yang berarti mengumumkan, menjelaskan, menyatakan, atau melaporkan. Ini berarti Khitthah dan Program Perjuangan PPP juga menegaskan bahwa pendiri PPP tidak hanya terbatas pada deklarator saja, melainkan di balik itu masih ada organisasi Islam yang turut mendukung dekralasi itu, sehingga deklarasi itu bisa terealisasi dengan baik.
Masih secara de jure juga, Keputusan Presiden No. 70 Tahun 1968 yang mengesahkan pendirian Parmusi juga menegaskan bahwa pendiri partai politik ini yaitu 16 organisasi Islam yaitu Muhamamdiyah, Jami’atul Washliyah, Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (GASBIINDO), Persatuan Islam (Persis), Nahdlatul Wathan, Mathla’ul Anwar, Serikat Nelayan Islam Indonesia (SNII), Kongres Buruh Islam Merdeka (KBIM), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Ittihadiyah, Persatuan Organisasi Buruh Islam se Indonesia (PORBISI), Persatuan Guru Agama Islam Republik Indonesia (PGAIRI), Himpunan Seni Budaya Islam (HSBI), Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Al-Irsyad Al-Islamiyah dan Wanita Islam. Setelah Parmusi bergabung dengan PPP, maka pendiri Parmusi secara otomatis juga merupakan pendiri PPP.

Hanya saja sebab sebagian besar organisasi Islam pendiri Parmusi itu lebih mengonsentrasikan diri pada acara sosial kemasyarakatan, sementara AD/ART dan Khitthah Program Perjuangan PPP berbicara dalam konteks politik, maka masuk akal bila yang dinyatakan secara eksplisit hanya partai Islam yang telah diakui sebagai partai politik, yaitu Partai NU, Parmusi, PSII, dan Partai Islam Perti.

Ringkasnya, secara de jure deklator PPP yaitu 4 partai politik. Namun pendiri PPP yaitu hampir seluruh organisasi Islam yang ada di Indonesia, terutama NU dan Muhammadiyah.

Selain itu secara de facto, klaim bahwa PPP merupakan rumah besar umat Islam akan terwujud bila dua puluh organisasi Islam itu yaitu 4 partai politik yang menjadi deklarator serta 16 organisasi Islam yang menjadi pendukung deklarator menunjukkan mandate kepada PPP untuk menyalurkan aspirasinya. Begitu pula sebaliknya, bila kedua puluh organisasi Islam itu tidak menunjukkan santunan kepada PPP, maka klaim PPP sebagai rumah besar umat Islam hanya pepesan kosong belaka.

Secara de facto juga, ketika PPP mendapat santunan dari dua puluh organisasi Islam itu, PPP berhasil menorehkan sejarah, baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas. Bersama organisasi Islam, PPP menjadi partai politik yang gigih memperjuangkan kepentingan politik umat Islam, dengan segala macam risiko, menyerupai penahanan, intimidasi, dan bahkan siksaan. Itu semua dilakukan oleh pelopor PPP sebab mereka yakin bahwa apa yang mereka lakukan sesuai dengan perintah Allah Subhanahu Wata’ala serta sesuai dengan aspirasi umat Islam dan organasisasi Islam.

Lihat juga :
=> Download Gratis
=> Berbagi Ilmu Berbagi Pengetahuan
=> Padamu Nyai
=> Mentari Komputer

Konsekwensi politik dari kenyataan itu yaitu fungsionaris PPP di tingkat pusat, wilayah, cabang, anak cabang, dan ranting harus meningkatkan hubungannya dengan partai Islam yang menjadi deklarator serta dengan organisasi Islam yang mendukung atau mendirikan partai deklarator PPP itu. Ini penting semoga PPP tidak kehilangan orientasi dan pijakan sejarahnya.

Selain itu, fungsionaris PPP sesuai dengan tingkatannya tidak perlu ragu-ragu untuk mengangkat pelopor organisasi Islam sebagai pengurus PPP, sehingga PPP betul-betul sanggup menyuarakan kepentingan umat Islam sebab dikawal oleh orang-orang yang paham akan aspirasi dan usaha umat Islam Indonesia. Bahkan, fungsionaris PPP di aneka macam tingkatannya harus menunjukkan ruang kepada organisasi Islam untuk dicalonkan oleh PPP sebagai anggota DPR/DPRD bahkan juga sebagai pejabat publik lainnya.


PPP dihentikan hanya terpaku pada “kader jenggot” yaitu kader yang hanya terpampang namanya sebagai pengurus PPP, namun dalam praktiknya tidak pernah menunjukkan sumbangsih kepada PPP. Lebih baik mencalonkan pelopor organisasi Islam sebagai pejabat publik yang telah menunjukkan sumbangsih kepada organisasi Islamnya daripada mencalonkman kader PPP tidak terperinci modal sosial dan sumbangsihnya kepada Islam dan umat Islam. Al-Qur’an menyatakan: khairun nas, anfa’uhum lin nas. Kalau diterjemahkan dalam konteks pencalonan, sebaik-baiknya orang yang berhak dicalonkan sebagai pejabat publik oleh PPP yaitu orang yang menunjukkan sumbangsih besar kepada umat Islam, baik melalui PPP atau melalui organisasi Islam lainnya.

Dengan modal sejarah itu seharusnya pengurus PPP di aneka macam tingkatan sanggup menghimpun dan merangkul seluruh potensi dan kekuatan umat Islam Indonesia dalam rangka menegakkan usaha para hero yaitu membuat baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (Negara yang adil makmur). Kader-kader PPP dihentikan egois dengan mengakibatkan PPP sebagai miliknya sendiri, kemudian menghalangi masuknya kader umat terbaik yang belum sempat bergabung dengan PPP. Jika hal ini terjadi, maka kader itu telah melupakan sejarah PPP bahwa PPP yaitu milik seluruh umat Islam, sehingga seluruh umat Islam juga kader PPP. “Jasmerah, Jangan sekali-kali melupakan sejarah,” demikian pesan Bung Karno.
Source : ppp.or.id

Sejarah lainnya sanggup dibaca disini

No comments:

Post a Comment