Saturday, November 10, 2018

Biografi Imam Hanafi Lengkap (Sejarah Imam Hanafi)

Biografi Imam Hanafi, Profil Imam Hanafi, Sejarah Imam Hanafi | Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi (bahasa Arab: النعمان بن ثابت), lebih dikenal dengan nama Abū Ḥanīfah, (bahasa Arab: بو حنيفة) (lahir di Kufah, Irak pada 80 H / 699 M — meninggal di Baghdad, Irak, 148 H / 767 M) merupakan pendiri dari Madzhab Yurisprudensi Islam Hanafi.

Abu Hanifah juga merupakan seorang Tabi'in, generasi setelah Sahabat nabi, alasannya ia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat berjulukan Anas bin Malik, dan meriwayatkan hadis darinya serta sahabat lainnya.

Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh menurut kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), salat dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya menyerupai Malik bin Anas, Imam Syafi'i, Abu Dawud, Imam Bukhari.


Menuntut Ilmu
Abu Hanifah kecil sering mendampingi ayahnya berdagang sutra. Namun, tidak menyerupai pedagang lainnya, Abu Hanifah mempunyai kebiasaan pergi ke Masjid Kufah. Karena kecerdasannya yang gemilang, ia bisa menghafal Al-Qur'an serta ribuan hadits.

Sebagaimana putra seorang pedagang, Abu Hanifah pun kemudian berprofesi menyerupai bapaknya. Ia menerima banyak laba dari profesi ini. Di sisi lain ia mempunyai wawasan yang sangat luas, kecerdasan yang luar biasa, serta hafalan yang sangat kuat. Beberapa ulama sanggup menangkap fenomena ini, sehingga mereka menganjurkannya untuk pergi berguru kepada ulama menyerupai ia pergi ke pasar setiap hari.

Di masa Abu Hanifah menuntut ilmu, Iraq termasuk Kufah disibukkan dengan tiga halaqah keilmuan. Pertama, halaqah yang membahas pokok-pokok aqidah. Kedua, halaqah yang membahas perihal Hadits Rasulullah metode dan proses pengumpulannya dari banyak sekali negara, serta pembahasan dari perawi dan kemungkinan diterima atau tidaknya langsung dan riwayat mereka. Ketiga, halaqah yang membahas duduk kasus fikih dari Al-Qur'an dan Hadits, termasuk membahas fatawa untuk menjawab masalah-masalah gres yang muncul ketika itu, yang belum pernah muncul sebelumnya.
Abu Hanifah melibatkan diri dalam obrolan perihal ilmu kalam, tauhid dan metafisika. Menghadiri kajian hadits dan periwayatannya, sehingga ia mempunyai andil besar dalam bidang ini.

Setelah Abu Hanifah menjelajahi bidang-bidang keilmuan secara mendalam, ia menentukan bidang fikih sebagai konsentrasi kajian. Ia mulai mempelajari banyak sekali permasalahan fikih dengan cara berguru kepada salah satu Syaikh ternama di Kufah, ia terus menimba ilmu darinya hingga selesai. Sementara Kufah ketika itu menjadi daerah domisili bagi ulama fikih Iraq.

Abu Hanifah sangat antusias dalam menghadiri dan menyertai gurunya, hanya saja ia populer sebagai murid yang banyak bertanya dan berdebat, serta bersikeras mempertahankan pendapatnya, terkadang mengakibatkan syaikh kesal padanya, namun alasannya kecintaannya pada sang murid, ia selalu mencari tahu perihal kondisi perkembangannya. Dari informasi yang ia peroleh, balasannya sang syaikh tahu bahwa ia selalu bangkit malam, menghidupkannya dengan shalat dan tilawah Al-Qur'an. Karena banyaknya informasi yang ia dengar maka syaikh menamakannya Al-Watad.

Selama 18 tahun, Abu Hanifah berguru kepada Syaikh Hammad bin Abu Sulaiman, ketika itu ia masih 22 tahun. Karena dianggap telah cukup, ia mencari waktu yang sempurna untuk bisa mandiri, namun setiap kali mencoba lepas dari gurunya, ia mencicipi bahwa ia masih membutuhkannya.
Menjadi Ulama

Kabar jelek terhembus dari Basrah untuk Syaikh Hammad, seorang keluarga dekatnya telah wafat, sementara ia menjadi salah satu jago warisnya. Ketika ia tetapkan untuk pergi ke Basrah ia meminta Abu Hanifah untuk menggantikan posisinya sebagai pengajar, pemberi fatawa dan pengarah dialog.

Saat Abu Hanifah mengantikan posisi Syaikh Hammad, ia dihujani oleh pertanyaan yang sangat banyak, sebagian belum pernah ia dengar sebelumnya, maka sebagian ia jawab dan sebagian yang lain ia tangguhkan. Ketika Syaikh Hammad tiba dari Basrah ia segera mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut, yang tidak kurang dari 60 pertanyaan, 40 diantaranya sama dengan jawaban Abu Hanifah, dan berbeda pendapat dalam 20 jawaban.

Dari insiden ini ia merasa bahawa masih banyak kekurangan yang ia rasakan, maka ia tetapkan untuk menunggu sang guru di halaqah ilmu, sehingga ia sanggup mengoreksikan kepadanya ilmu yang telah ia dapatkan, serta mempelajari yang belum ia ketahui.

Ketika umurnya menginjak usia 40 tahun, gurunya Syaikh Hammad telah wafat, maka ia segera menggantikan gurunya.

Abu Hanifah tak hanya mengambil ilmu dari Syaikh Hammad, tetapi juga banyak ulama selama perjalanan ke Makkah dan Madinah, diantaranya Malik bin Anas, Zaid bin Ali dan Ja'far ash-Shadiq yang mempunyai konsen besar terhadap duduk kasus fikih dan hadits.

Penolakan Sebagai Hakim
Khalifah Abu Ja'far Al-Mansur berkata kepada menterinya, "Aku sedang membutuhkan seorang hakim yang bisa menegakkan keadilan di negara kita ini, dengan kualifikasi ia tidak takut kepada siapapun dalam menegakkan kebenaran, paling memahami Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Menurutmu siapa yang layak menduduki posisi ini?", kemudian sang menteri menjawab, "Sejauh pengetahuan saya, ulama yang paling sempurna menduduki jabatan ini yaitu Abu Hanifah An-Nu'man, betapa bahagianya kita jikalau ia mendapatkan anjuran sebagai hakim ini!", "Apa mungkin seseorang bisa menolak jikalau kita yang memintanya?" tanya Khalifah lagi, "Sejauh yang kami tahu, ia tidak pernah tunduk kepada seruan siapapun, sepertinya ia tidak suka menduduki posisi sebagai hakim, maka utuslah seseorang utusan mudah-mudahan hatinya terbuka, dan mendapatkan anjuran ini."

Khalifah kemudian mengutus seorang utusan memintanya untuk menghadap seraya memperlihatkan posisi sebagai hakim. Abu Hanifah menjawab, "Aku akan istikharah terlebih dahulu, shalat 2 rakaat meminta petunjuk kepada Allah, jikalau hatiku dibuka maka akan saya terima, jikalau tidak maka masih banyak jago fikih lain yang bisa dipilih salah satu daintara mereka oleh Amirul Mukminin."

Waktu terus berjalan, ternyata Abu Hanifah tak kunjung menghadap Khalifah, maka ia mengutus seorang utusan memintanya menghadap, Abu Hanifah kemudian pergi menghadap namun ia beritikad untuk menolak jabatan hakim yang ditawarkan kepadanya.

Ternyata Khalifah tidak mengalah begitu saja, ia bersumpah biar Abu Hanifah mendapatkan jabatan sebagai hakim yang ditawarkan, akan tetapi Abu Hanifah tetap menolaknya, seraya berkata, "Wahai Amirul Mukminin, bekerjsama saya tak pantas untuk menduduki jabatan hakim," kemudian Khalifah malah menjawab, "Engkau dusta!" sehingga Abu Hanifah pun berkata, "Sekiranya Anda telah menghukumi saya sebagai pembohong, maka bekerjsama para pembohong tak layak menjadi hakim, dan sebaiknya Anda jangan mengangkat rakyat Anda yang tidak memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan yang strategis ini. Wahai Amirul Mukminin, takutlah kepada Allah, dan jangan Anda delegasikan amanah kecuali kepada mereka yang takut kepada Allah, jikalau saya tidak menerima jaminan keridhaan, bagaimana saya akan menerima jaminan terhindar dari murka?". Khalifah kemudian memerintahkan mencambuknya seratus cambukan, kemudian dijebloskannya ke penjara.

Selang beberapa hari, khalifah menerima teguran dari seorang kerabatnya, "Wahai Amirul Mukminin, bekerjsama Anda telah mencambuk diri Anda dengan seratus ribu pukulan pedang."

Maka khalifah segera memerintahkan untuk membayar 30.000 dirham (sekitar Rp.2,1 miliar) kepada Abu Hanifah sebagai ganti atas yang telah dideritanya, kemudian membebaskannya dan mengembalikan ke rumahnya.

Ternyata setelah harta tersebut diberikan, ia menolaknya. Maka khalifah memerintahkan untuk menjebloskan kembali ke penjara. Hanya saja para menteri mengusulkan bahwa Abu Hanifah segera dibebaskan dan cukup diberi dengan penjara rumah, serta melarangnya untuk duduk bersama masyarakat atau keluar dari rumah.
Akhir Hayat
Selang beberapa hari setelah mendapatkan tahanan rumah, ia terkena penyakit, semakin usang semakin parah. Akhirnya ia wafat pada usia 68 tahun. Berita kematiannya segera menyebar, ketika Khalifah mendengar gosip itu, ia berkata, "Siapa yang bisa memaafkanku darimu hidup maupun mati?" Salah seorang ulama Kufah berkata, "Cahaya keilmuan telah dimatikan dari kota Kufah, sungguh mereka tidak pernah melihat ulama sekaiber ia selamanya." Yang lain berkata, "Kini mufti dan fakih Irak telah tiada."

Jasadnya dikeluarkan dipanggul di atas punggung kelima muridnya, hingga hingga daerah pemandian, ia dimandikan oleh Al-Hasan bin Imarah, sementara Al-Harawi yang menyiramkan air ke tubuhnya. Ia disalatkan lebih dari 50.000 orang. Dalam enam kali putaran yang ditutup dengan salat oleh anaknya, Hammad. Ia tak sanggup dikuburkan kecuali setelah salat Ashar alasannya sesak, dan banyak tangisan. Ia berwasiat biar jasadnya dikuburkan di Kuburan Al-Khairazan, alasannya merupakan tanah kubur yang baik dan bukan tanah curian.

Pujian Ulama untuk 4 Imam Madzhab

Imam Malik
"Subhanallah, Saya belum pernah melihat sosok menyerupai dia, Demi Allah, jikalau Abu Hanifah beropini bahwa sebuah alat terbuat dari emas, maka niscaya ia sanggup mempertengahkan kebenaran atas perkataannya itu."

Imam Syafi'i
"Barangsiapa ingin memperdalam fikih, maka hendaklah menjadi anak asuh bagi Abu Hanifah, Abu Hanifah merupakan orang yang diberi taufik oleh Allah dalam bidang fikih."

Abu Hanifah/ Imam Hanafi
"Barangsiapa belum membaca buku-buku Abu Hanifah, maka ia belum memperdalam ilmu, juga belum berguru fikih."

Imam Ahmad bin Hambal
"Subhanallah, ia berada dalam posisi keilmuan, wara' dan zuhud, mementingkan akhirat, yang tidak dilihat oleh seorangpun."

sumber


Baca juga :

No comments:

Post a Comment