![]() |
| Logo BRI nyolong di Kuwarasanku |
Bank Rakyat Indonesia (BRI) yakni salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu forum keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut bangkit tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
https://caraphdanghmmm.blogspot.com/search?q=logo-bri-bank-rakyat-indonesia
Pada periode sesudah kemerdekaan RI, menurut Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI yakni sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, acara BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan gres mulai aktif kembali sesudah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian menurut Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 perihal pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan gres itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
https://caraphdanghmmm.blogspot.com/search?q=logo-bri-bank-rakyat-indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 perihal Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 perihal Undang-undang Bank Sentral, yang pada dasarnya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya menurut Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
https://caraphdanghmmm.blogspot.com/search?q=logo-bri-bank-rakyat-indonesia
Pada periode sesudah kemerdekaan RI, menurut Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI yakni sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, acara BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan gres mulai aktif kembali sesudah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian menurut Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 perihal pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan gres itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
https://caraphdanghmmm.blogspot.com/search?q=logo-bri-bank-rakyat-indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 perihal Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 perihal Undang-undang Bank Sentral, yang pada dasarnya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya menurut Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejarah Bank Rakyat Indonesia
Sejarah PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk
Sejak 1 Agustus 1992 menurut Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI bermetamorfosis perseroan terbatas. Kepemilikan BRI ketika itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia menetapkan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih dipakai hingga dengan ketika ini.
Sumber
Sumber
Misteri Gunung srandil sanggup dibaca disini

No comments:
Post a Comment