Berbek, Cikal Bakal Kabupaten Nganjuk
Kanjeng Raden Toemenggoeng Sosrokoesoemo I :
Dalam uraian berikut ini lebih banyak menjelaskan perihal
3). Baca Akte Komisaris Daerah-daerah Keraton yang telah diambil alih oleh Residensi Kediri, yang ditandatangani di Semarang oleh Van Lawick Van Pabst. Dalam akte kolektif ini juga ditetapkan personalia pejabat-pejabat Kabupaten yang lain, ibarat Patih, Mantrie, Jaksa, Mantri Wedono / Kepala Distrik, mantri Res dan Penghoeloe. Perjalanan sejarah keberadaan Kabupaten Berbek “cikal bakal” Kabupaten Nganjuka kini ini. Dikatakan “cikal bakal” sebab ternyata lalu bahwa alur Sejarah Kabupaten Nganjuk yaitu berangkat dari keberadaan KabupatenBerbek dibawah kepemimpinnan Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo 1.
Kapan tepatnya tempat Berbek mulai menjadi suatu tempat yang berstatus kabupaten, kiranya masih sulit diungkapkan. Namun dari silsilah keluarga dan catatan:”Peninggalan Kepurbakalaan Kabupaten Nganjuk” goresan pena Drs. Subandi, sanggup diketahui bahwa bupati Berbek yang pertama yaitu KRT. Sosrokoesoemo 1 (terkenal dangan sebutan Kanjeng Jimat).
Pada masa pemerintahanya sanggup diselesaikan sebuah bangunan masjid yang bercorak hinduistis yang berjulukan masjid yoni Al Mubaarok. Terdapat sinengkalan karakter arab berbahasa jawa yang berbunyi:
Bagian depan :Ratu Pandito Tata Terus (1759)
Bagian Bawah :Ratu Nitih Buto Murti(1758)
Kanan/kiri: Ratu Pandito Tata Terus (1759)
Belakang: Ratu Pandito Tata Terus (1759)
Kanjeng Raden Toemenggoeng Sosrodirdjo
Setelah KRT Sosrokoesoemo meninggal dunia tahun 1760 (Leno Sarosa Pandito Iku), sebagai penggantinya yaitu Kanjeng Raden Toemenggoeng Sosrodirdjo. Mendekati tahun 1811, Kabupaen Berbek pecah menjadi 2(dua), yaitu Kabupaten Berbek dan Kabupaten Godean. Sebagai bupati Godean yaitu Raden Mas Toemenggoeng Sosronegoro II.
Kanjeng Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo II:
Dalam perkembangan selanjutnya, sebagai tindak lanjut yaitu perjanjian sepreh tahun 1830, yaitu adanya rencana penataan kembali daerah-daerah dibawah pengawasan dan kekuasaan Nederlandsch Gouverment,dengan SK 31 agustus 1830, ditetapkan bahwa Kabupaten Godean dinyatakan dicabut dan selanjutnya digabung dangan Kabupaten Berbek (yang terdekat). Dengan akte Komisaris daerah-daerah Keraton yang telah diambil alih dan ditandatangani oleh Van Lawick Van Pabst tanggal 16 juni 1831 di Semarang, ditunjuk sebagai bupati Berbek yaitu Kanjeng Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo II. Dari akte tersebut sanggup diketahui bahwa Godean telah berubah statusnya menjadi Distri Godean, yang tolong-menolong dengan distrik Siwalan dan distrik Berbek menjadi kepingan dari wilayah Kabupaten Berbek.
KRT Sosrokoesoemo II(1830-1852)meninggal dunia tanggal 27 agustus 1852 sebab menderita sakit paru-paru.yang ditunjuk sebagai penggantinya yaitu Raden Ngabehi Pringgodikdo, patih dari luar Kabupaten Ngrowo, yang bukan termasuk garis keturunan / keluarga dari KRT.Sosrokoesoemo II. Pilihan jatuh pada Pringodikdo ini sebab putra-putra dari KRT.Sosrokoesoemo II (Bupati yang telah meninggal) dianggap kurang bisa unuk menduduki jabatan bupati tersebut .
Sedangkan Pringgodikdo dinilai lebih cakap dan berbudi pekerti yang baik, selain itu memiliki pengalaman yang cukup daripada calon-calon lain yang diusulkan, sehingga dianggap bisa dan pantas untuk menggantikan KRT. Sosrokoesoemo II almarhum.
Pengangkatan Pringgodikdo sebagai bupati yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jendral Nederlandsch India di Batavia, tanggal 25 November 1852. selanjutnya, apabila disimak dari isi surat residen Kedirie yang pertama, tanggal 20 September 1852 tetang pertimbangan-pertimbangan terhadap Pringgodikdo untuk diangkat menjadi Bupati Berbek yaitu sebagai berikut:
“Kabupaten Berbek penting sekali, juga sangat luas, yang meliuti delapan distrik diwilayahnya, dan berbatasan dangan residen Madiun, Soerabaja, rembang, sehingga Policie disana seharusnya waspada…”
Menurut “Akte Komisaris daerah-daerah Kraton yang telah diambil alih “tanggal 16 Juni1831, bahwa dikabupaten Berbek terdapat 3(tiga) distrik, Kabupaten Nganjuk ada 2(dua) distrik dan Kabupaten Kertosono ada 3(tiga) distrik, sehingga jumlah keseluruhan ada 8(delapan) distrik, sama dengan yang disebutkan dalam SK di atas. Hal ini berarti sebelum KRT.Sosrokoesoemo II meninggal, telah terjadi suatu proses abolisi Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kertosono yang mencakup distrik-distrik: Berbek, Goden, Siwalan (asli dari Kabupaten Berbek), Ngandjoek, Gemenggeng (berasal dari Kabupaten Ngandjoek), Kertosono, Waroe Djajeng, Lengkong (berasal dari Kabupaten Ketosono).
Raden Ngabehi Pringgodikdo menjabat sebagai bupati Berbek lebih kurang 14 tahun, yaitu hingga dengan tahun 1866. sesudah mangkat digantikan oleh Raden Ngabehi Soemowilojo, patih pada kadipaten Blitar dengan SK Gubernur Jendral Nederlandsch Indie tanggal 3 September 1866 No. 10. selanjutnya dengan SK Gubernur Jendral Nederlandsch Indie tanggal 21 oktober 1866 No.102 beliau diberi gelar toemenggoeng dan diijimkan manamakan diri : Raden Ngabehi Soemowilojo.
Raden Ngabehi Soemowilojo meninggal dunia tanggal 22 februari 1878. Untuk menduduki jabatan Bupati Berbek yang kosong tersebut telah diangkat Raden Mas Sosrokoesoemo III, Wedono dari Nederlandsch Indie tanggal 10 april 1878 No.9, menjadi Bupati Berbek. Bersama dengan itu diberikan totle jabatan: Toemenggoeng dan diijinkan menuliskan namanya Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo. Pada masa pemerintahan Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo III inilah terjadi suatu insiden yang amat penting bagi perjalanan sejarah pemerintahan di Nganjuk hingga kini ini. Peristiwa tersebut yaitu adanya kepindahan tempat sentra pemerintahan dari kota Berbek menuju kota Nganjuk. Mengenai hal boyongan ini akan diuraikan nanti.
Pada tanggal 28 September 1900, RM. Adipati Sosrokoesoemo III sebab menderita sakit yang terus menerus sehingga terpaksa memberanikan diri mengajukan permohonan kepada Gubernur Jendral Nederlansch Indie untuk diberhentikan dengan hormat dari jabatan Negara dengan diberikan hak pensiun. Dan selanjutnya, memohon biar karirnya putra pria tertuanya: Raden Mas Sosro Hadikoesoemo menggantikan jabatan sebagai Regent (Bupati) Berbek.
Berdasarkan Besluit Gubernur Jendral nederlansch Indie tanggal 2 Maret 1901 No 10, Pemerintahan Hindia Belanda memberhentiakan R.M. Adipati Sosrokoesoemo dan selanjutnya mengangkat redden Mas Sosro Hadikoesoemo sebagai Regent (Bupati) Berbek dan memberinya gelar Toemenggoeng dan mengijinkan menamakan dan menuliskan:Raden MAs Toemenggoeng Sosro Hadi Koesoemo.
Satu hal penting yang perlu dipehatikan pada masa jabatan RMT. Sosro Hadi Koesoemo ini yaitu mulai dipakai sebutan: Regentschap (Kabupaten) Nganjuk, yang pada waktu-waktu sebelumnya masih di sebut Afdelling Berbek (Kabupaten Berbek). Tentang hal ini sanggup dilihat pada Regeering Almanak 1852-19420.
Berikut ini yaitu nama-nama Bupati Nganjuk sesudah Raden Mas Sosro Hadi Koesoemo:
1936 - 1952 : R.T.A. Prswiro Widjojo
1943 - 1947 : R. Mochtar Praboe Maangkoenegoro
1947 - 1949 :Mr.R.Iskandar Gondowardjojo
1949 - 1951 : R.M.Djojokoesoemo
1951 -1955 : K.I Soeroso Atmohadiredjo
1955 -1958 : M. Abdoel Sjukur Djojodiprodjo
1958 -1960 : M. Poegoeh Tjokrosoemarto
1960 -1968 : Soendoro Hardjoamodjojo, SH
1968 - 1943 : Soeprapto,BA
1973 - 1978 : Soeprapto,BA
1978 - 1983 : Drs.Soemari
1983 - 1988 : Drs.ibnu Salam
1988 - 1993 : Drs.ibnu Salam
1933 - 1998 : Drs.Soetrisno R
1998 - 2003 : Drs.Soetrisno R, M.Si
No comments:
Post a Comment